Anggota DPR Minta Kemnaker Gunakan Data Valid Guna Ukur Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI A. R Sutan Adil Hendra. Foto: Dok/Man
Anggota Komisi IX DPR RI A. R Sutan Adil Hendra menekankan agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengunakan data valid untuk memperhitungkan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) di Indonesia. Baginya, data IPK yang sudah teruji kebenarannya menjadi vital sebagai bahan kajian guna pengawasan yang menjadi tanggung jawab Komisi IX DPR RI.
“Kami belum melihat bahwa dalam melaksanakan inovasi program dan kegiatan pembangunan ketenagakerjaan dalam pemenuhannya ini bersumber pada data-data pengukuran yang valid dan akurat. Karena itu, kita harapkan peningkatan IPK itu didukung oleh data-data akurat.” tutur Sutan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan RI beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Menghadiri rapat secara virtual yang membahas perkembangan dan evaluasi IPK itu, ia pun menegaskan bahwa perencanaan kerja di tahun mendatang sebaiknya tidak hanya mengandalkan skala prioritas kerja Kemnaker saja. Akan tetapi, Kemnaker harus turut mempertimbangkan basis informasi yang valid. Menurutnya, tanpa adanya informasi yang valid, inovasi program dan kegiatan akan terbuang sia-sia tanpa ada dampak yang berarti.
Walaupun tidak besar, politisi Partai Gerindra itu tetap mengapresiasi upaya kerja Kemnaker untuk meningkatkan IPK Indonesia. Pada masa pandemi Covid-19, terhitung terdapat kemajuan presebtase indeks yang dicapai. Pada tahun 2019, Kemnaker mampu mencapai 61,06 persen. Kemudian pada tahun 2020, IPK Indonesia mencapai medio hingga 67,64 persen.
Sebagai informasi, berdasarkan paparan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan adalah nilai yang menggambarkan kondisi kerberhasilan pembangunan ketenagakerjaan yang mencakup 9 indikator perhitungan. Di antaranya perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan komptensi kerja.
Selanjutnya, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, dan jaminan sosial tenaga kerja. Masing-masing indikator tersebut diperhitungkan untuk mencapai tujuan seperti pemerataan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. (ts/sf)